Friday, April 9, 2010


Tidak semua yang di lihat, di dengar dan di beritakan itu adalah kebenaran, perlu ke hati-hatian di dalam menyikapinya. Kebebasan itu tidak sama dengan tanpa aturan. Hal ini kembali mengingatkan saya akan sebuah pesan yang menyatakan bahwa "jaman ini fitnah bertebaran dimana-mana" jadi bersikaplah lebih arif.


Berikut kutipan sebuah berita dari Kompas, Jum’at 9 April 2010


Polisi Tangkap Makelar Kasus Palsu

Jumat, 9 April 2010 | 05:21 WIB



Jakarta, Kompas - Polisi menangkap seorang makelar kasus palsu yang mengaku lebih dari 10 tahun beroperasi di Markas Besar Kepolisian Negara RI. Kasus itu terungkap karena pria bernama Andreas Ronaldi alias Andis (37) mengisi acara bincang-bincang di TV One pada 18 Maret 2010.


”Dalam pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan diminta berbicara seperti itu. Materi yang dibicarakan skenarionya telah disiapkan rekan, yakni presenter televisi dalam acara itu. Atas kejadian ini, kami akan melaporkan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (8/2).


Makelar kasus (markus) palsu itu mengaku selama 12 tahun praktik di Mabes Polri Jakarta. Semua perkataan dan pernyataannya ternyata hasil rekayasa.


Pria yang berprofesi sebagai tenaga lepas di media hiburan itu ternyata belum pernah sekali pun menginjakkan kaki ke Mabes Polri.


”Hal ini sangat menista nama baik Bareskrim dan Polri secara umum. Dia mengatakan pernah mengantar uang suap Rp 1 miliar ke Mabes Polri. Dia juga dibayar Rp 1,5 juta untuk berbicara di depan televisi,” ujar Edward yang menyesalkan adanya tayangan makelar kasus yang direkayasa.


UU Penyiaran


Ia menambahkan, Pasal 36 Ayat 5A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan, isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.


Persoalan berita bohong diatur Pasal 57 Huruf d. Mereka yang melanggar pasal tersebut dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.


Menurut Edward, dugaan sementara, siaran bohong itu disengaja. Seluruh acara disiapkan, skenario disiapkan, serta Andis disuruh mempelajari dan membaca sebelum pengambilan gambar di studio.


Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, status Andis masih sebagai saksi.


”Proses pemeriksaan Andis masih berlangsung. Dia belum menjadi tersangka dan sebagai saksi tidak ditahan,” ujar Ito.


Andis sempat lari ke Bali setelah pengambilan gambar ”pengakuan makelar kasus”. Namun, setelah rindu istri dan dua anaknya, dia kembali ke Jakarta.


Hingga pukul 19.00, General Manager News TV One Toto Suryanto tidak bisa dihubungi meski ditelepon berkali-kali. Namun, dalam situs resmi TV One, Totok mengatakan tidak melakukan rekayasa. Pihaknya belum tahu apakah pria yang dibekuk Mabes Polri karena mengaku sebagai markus tersebut adalah orang yang menjadi narasumber TV One atau bukan. (ONG)

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free