Thursday, May 27, 2010
Penangkapan terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta dinilai tidak sah. Penangkapan terhadap Susno yang dilakukan oleh penyidik tim independen Mabes Polri dinilai tidak perlu.

Hal itu dikatakan dua ahli hukum pidana, yakni Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia dan Edward Oemar Syarif dari Universitas Gadjah Mada, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2010). Penilaian itu dikatakan keduanya kepada hakim tunggal Haswandi.
Menurut Edward, penangkapan itu dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau keberadaan seseorang yang terindikasi melakukan tindak pidana tidak berada di hadapan penyidik atau di dalam kantor polisi.
Selengkapnya

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free