Friday, August 20, 2010
10:15 PM | Diposkan oleh
Unknown
Gayus Tambunan, lama engga terdengar lagi beritanya, isu tentang gayus tambunan dan pajak kalah oleh berita tentang teroris, penangkapan abubakar baa’syir, malaysia dan isu politik lainya.
Ada kabar terbaru bahwa kasus Gayus Tambunan akan segera disidangkan
Kasus Gayus Segera Disidangkan di PN Jaksel
JAKARTA--MI: Kasus mafia pajak dengan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Negeri Jaksel menerima berkas dan barang buktinya dari kepolisian.
"Segera kita sidangkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Jumat (20/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka kasus pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap (P21). Kajari Jaksel menyatakan pada Jumat (20/8) siang pihaknya menerima berkas dan barang bukti dari tersangka Gayus dari penyidik kepolisian.
"Termasuk dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pimpinan Gayus di Ditjen Pajak, Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu," katanya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka itu diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp28 miliar.
Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membuat tim penyidik Polri. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang yang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis (19/8).
Selanjutnya, katanya, berkas perkara Gayus HP Tambunan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum. (Ant/rn/OL-01)
Buzzwords: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak Blogger Labels: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak 43 Things Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak LiveJournal Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak Technorati Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak
Ada kabar terbaru bahwa kasus Gayus Tambunan akan segera disidangkan
Kasus Gayus Segera Disidangkan di PN Jaksel
JAKARTA--MI: Kasus mafia pajak dengan tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Kejaksaan Negeri Jaksel menerima berkas dan barang buktinya dari kepolisian.
"Segera kita sidangkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Jumat (20/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersangka kasus pajak yang juga mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap (P21). Kajari Jaksel menyatakan pada Jumat (20/8) siang pihaknya menerima berkas dan barang bukti dari tersangka Gayus dari penyidik kepolisian.
"Termasuk dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pimpinan Gayus di Ditjen Pajak, Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu," katanya.
Ia menambahkan, ketiga tersangka itu diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP.
Kasus Gayus bermula ketika polisi menetapkan Gayus Tambunan, karyawan Ditjen Pajak, sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan Rp28 miliar.
Dalam perkembangan, Polri menemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus Gayus ini sehingga Polri membuat tim penyidik Polri. Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji adalah orang yang pertama kali yang menyebut adanya pelanggaran dalam penyidikan itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka Gayus HP Tambunan, sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Hasil penyidikan atau berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan, sudah lengkap atau dinyatakan P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis (19/8).
Selanjutnya, katanya, berkas perkara Gayus HP Tambunan sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke penuntut umum. (Ant/rn/OL-01)
Buzzwords: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak Blogger Labels: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak 43 Things Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak LiveJournal Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak Technorati Tags: Kasus, Gayus, Gayus Tambunan, Pajak
Artikel Lainnya
Kategori:
Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya