Monday, November 8, 2010
Kalimantan Selatan memiliki banyak sumber daya yang masih sangat potensial untuk di kembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sayangnya banyak potensi di Kalimantan Selatan dieksploitasi tetapi tidak berpengaruh besar terhadap masyarakat daerah.

Banyak kebijakan daerah yang mestinya bisa dibuat untuk lebih memaksimalkan hasil atas eksploitasi potensi daerah tersebut.

Sebagai contoh dibidang pertambangan, baik batubara ataupun minyak bumi dan gas. Untuk minyak bumi dan gas sudah jelas di kuasai oleh pemerintah pusat dengan berkerjasama dengan pihak asing. Di sektor ini pengusaha daerah paling banter hanya bisa berpartisipasi sebagai pengangkut dan penjual, dan itu tidak melibatkan banyak orang (tidak menyerap banyak tenaga kerja).

Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi pada bidang pertambangan Batubara, sebagian besar areal yang memiliki cadangan banyak dan bernilai tinggi di kuasai oleh pemerintah pusat melalui PKP2B. Sementara itu perusahaan-perusahaan pemodal besar asing masuk sebagai pelaksana sebagian besar kegiatan di areal yang di miliki oleh PKP2B.

Beberapa tahun yang lalu marak aktifitas penambangan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha daerah atas dasar perijinan yang keluarkan oleh pejabat daerah, banyak pihak menyebutnya sebagai PETI (pertambangan tanpa ijin), kegiatan tersebut juga di tuding oleh banyak pihak sebagai penyebab kerusakan lingkungan terutama kerusakan hutan, walaupun sampai saat ini belum ada data empiris tentang pihak mana yang paling besar merusak hutan dan lingkungan.

Pada saat marak aktifitas penambangan oleh pengusaha-pengusaha daerah tingkat ekonomi masyarakat di Kalimantan Selatan menjadi meningkat tajam. Perputaran uang terjadi sangat tinggi dalam jumlah yang besar.

Kondisi tersebut tidak berlangsung lama karena kemudian aparat penegak hukum melakukan kegiatan penertiban. Pengusaha daerah mula-mula berjatuhan dengan aktifitas penertiban penambangan diluar koordinat atau yang mencuri di areal yang klaim sebagai areal PKP2B. Pengusaha-pengusaha yang masih tersisa kemudian di "hantam" lagi dengan penertiban penambangan pada aeral penunjukan kawasan hutan.

Kini yang masih bisa bertahan adalah sebagian kecil saja, yang memiliki ijin berada diluar areal penunjukan kawasan hutan. Sementara perusahaan-perusahaan besar sepertinya tidak terpengaruh karena mengantongi ijin pinjam pakai. Tidak demikian dengan pengusaha daerah yang kesulitan memperoleh ijin pinjam pakai tersebut, ada yang telah mendapatkan ijin pinjam pakai tetapi jumlahnya sangat sedikit.

Undang-undang minerba yang baru sepertinya juga memiliki potensi menumbangkan pengusaha-pengusaha daerah. Adanya ketentuan tentang luas minimal areal pertambangan adalah seluas 5.000 hektar adalah hal yang sangat sulit untuk di penuhi atau bahkan hampir tidak mungkin bisa di penuhi. Perijinan yang dimiliki oleh pengusaha daerah saat ini memiliki jangka waktu tertentu dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 2 kali.

...................
Kapan-kapan dilanjut lagi deh
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free