Sunday, May 8, 2011

Enam Jaksa Kena Sanksi, Tidak Ajukan Banding dalam Kasus Century

JAKARTA - Enam jaksa yang menangani perkara Tariq Khan dalam kasus Bank Century diganjar sanksi. Mereka dianggap bersalah karena tidak mengajukan banding atas putusan terhadap pengusaha Pakistan yang hanya diganjar hukuman 10 bulan penjara itu. ’’Mereka adalah IS, IRP, AIK, IF, DA, dan AM. Mereka bersalah karena tidak mengajukan banding dan menuntut lebih rendah daripada perintah atasan,’’ kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy setelah salat Jumat di gedung Kejaksaan Agung kemarin (6/5).

IS dan IRP dijatuhi sanksi berat berupa penurunan pangkat. IS juga adalah JPU dalam kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Tiga jaksa lain, AIK, IF, dan DA, dihukum penundaan kenaikan pangkat setahun. AM hanya diberi sanksi ringan. ’’Dugaan suapnya tak terbukti,’’ kata Marwan.
Seperti diketahui, JPU hanya menuntut Tariq Khan setahun penjara dalam kasus pengajuan kredit ke Bank Century. Dia mengajukan kredit Rp 181,3 miliar ke Bank Century melalui empat perusahaan bodong. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menghukum dia penjara sepuluh bulan.
Padahal, para JPU tersebut diperintah untuk menuntut satu setengah tahun penjara. Para jaksa nakal itu juga tidak mengajukan banding. ’’Alasannya, pertimbangan hukumnya sudah tepat. Tidak bisa begitu. Ini kan kasus yang mendapat perhatian masyarakat, harus kita kejar terus,’’ tuturnya.
Meski begitu, lanjut Marwan, para jaksa tersebut tetap masih bisa beperkara. Sebab, status sebagai jaksa fungsional mereka tidak dicabut. ’’Kalau jaksa fungsional tidak dicabut, lalu tidak bertugas, negara yang dirugikan. Mereka tetap bersidang, tetapi hanya kasus-kasus kecil seperti pencurian,’’ katanya.
Kasus pelanggaran jaksa itu terungkap setelah dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata, mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara Tariq Khan kepada pengacara Linda, F. Sugianto Sulaiman. Sugianto membandingkan tuntutan jaksa terhadap kliennya yang lebih tinggi daripada tuntutan terhadap Tariq Khan yang hanya satu tahun enam bulan penjara.
Tariq Khan merupakan presiden direktur PT Signature Capital Indonesia. Dulu dia disidang bersama Direktur PT Accent Investama Indonesia Stella Angelina Hidayati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana penggelapan karena membeli perusahaan bodong untuk menampung kucuran kredit dari Bank Century. (jpnn)
sumber

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free