Tuesday, May 3, 2011

Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan kondisinya sudah jauh berbeda dengan 5 apaplagi 10 tahun yang lalu. Peta penunjukan kawasan hutan sepertinya perlu di kaji kembali apakah sudah sesuai dengan kondisi real atau belum.

Selamatkan yang memang masih hutan asli dan stop pembukaan hutan untuk penggunaan lain tanpa prosedur yang benar dan jangan tebang pilih, apapun jenis dan bidang kegiatanya, jika memang melanggar aturan segera di tertibkan dan dilakukan pembenahan.

sumber gambar
http://www.greenpeace.org/seasia/id/ReSizes/OriginalWatermarked/Global/seasia/image/2009/6/forestfire3_2009.jpg



KUTIPAN BERITA 

Degradasi hutan akibat penebangan dan alih fungsi lahan dalam 10 tahun terakhir menyebabkan luas hutan di Kalimantan Selatan berkurang 60% dari total kawasan hutan seluas 1,8 juta hektare.

Degradasi hutan itu menjadi pemicu meningkatnya intensitas banjir dan kebakaran hutan di
wilayah tersebut.

"Kerusakan hutan di kalimantan Selatan (Kalsel) ini sudah parah. Hal inilah yang menyebabkan meningkatnya intensitas bencana setiap tahun," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kalsel Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Selasa (3/5).

Menurutnya, berdasarkan hasil foto peta rupa bumi, terjadi penyusutan luas hutan atau area tutupan di Kalsel hingga 60% antara 1997 hingga 2007. "Angka itu belum termasuk penyusutan kawasan hutan hingga sekarang ini," ujarnya.

Foto rupa bumi tentang kondisi hutan Kalsel tersebut, kata Rahadi, merupakan fakta di lapangan yang hendaknya menjadi acuan pemerintah untuk memetakan dan menyusun program perbaikan kerusakan hutan. Dengan demikian, dipastikan, luas hutan yang tersisa di Kalsel tinggal sekitar 700.000 hektare dari total luas kawasan 1,8 juta hektare.

"Kerusaakan hutan ini tersebar di sepanjang kaki Pegunungan Meratus yang membentang di sembilan kabupaten, termasuk kerusakan sepanjang daerah aliran sungai," ucapnya. (DY/OL-01)

SUMBER http://www.mediaindonesia.com/read/2011/05/03/223028/127/101/Hutan-Kalsel-Hanya-Tersisa-40-Persen


BANJARMASIN--MICOM: Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata, Kabupaten Kotabaru, Armadi Tamajoe, ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Ia diduga terlibat penerbitan izin hak guna usaha (HGU) untuk PT Malindo Jaya Diraja yang lahannya berada dalam kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pelaihari Iman Wijaya, Jumat (29/4), membenarkan adanya penahanan pejabat Kabupaten Kotabaru tersebut.

Armadi ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelaihari. Ia mengeluarkan izin HGU untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Malindo Jaya Diraja saat masih menjabat Kepala Seksi pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyidik kejaksaan berpendapat, terbitnya izin HGU tidak sesuai prosedur, karena tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Luas HGU PT Malindo Jaya Diraja tercatat 9.638 hektare (ha) dan 1.500 ha di antaranya berada dalam kawasan hutan produksi di tiga desa di Kecamatan Kintap, yaitu Desa Salaman, Sungai Cuka, Riam Adungan.

Selain Armadi, ada dua pejabat intansi terkait yang kini juga berstatus tersangka, masing-masing
berinisial S dan ES.
SUMBER: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/29/222028/127/101/Terbitkan-Izin-HGU-di-Kawasan-Hutan-Pejabat-Kotabaru-Ditahan


KOTABARU, KOMPAS.com - Ribuan hektare (ha) kawasan hutan cagar alam di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berubah fungsi menjadi areal perkebunan kelapa sawit.  
   
Karena itu, kata Kepala Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru Anzyar Noor, didampingi anggota tim revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kotabaru M Adi Noryanto di Kotabaru, Senin (11/1/2010), pemerintah daerah berencana mengubah sebagian kawasan cagar alam menjadi areal penggunaan lain (APL).
   
"Namun sebelumnya, pemerintah meminta perusahaan yang arealnya diduga masuk dalam kawasan cagar alam menyerahkan bukti hak guna usaha (HGU) kepada pemeritah daerah," katanya.
   
Bahkan apabila ada perusahaan yang mengaku telah memiliki bukti pelepasan kawasan lahan cagar alam ke APL hendaknya menyerahkan bukti salinan untuk memudahkan pemerintah mengubah status kawasan cagar alam menjadi APL melalui RTRWK 2009.
   
Sampai saat ini, kata Adi, perusahaan yang diduga arealnya masuk dalam kawasan hutan cagar alam enggan menyerahkan bukti pelepasan tersebut.
   
Kabid Pengembangan Usaha Pengelolaan Pemasaran Hasil pada Dinas Perkebunan Kotabaru Gusti Rahmat menjelaskan, pada awal Januari  pihaknya mengirimkan surat permintaan bukti pelepasan atau surat HGU kepada semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotabaru. "Kami tunggu hingga akhir Januari, jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak menyerahkan bukti yang kami perlukan,  pemerintah akan menetapkan kawasan cagar alam sesuai dengan SK Menhut Nomor.435 tahun 2009," katanya.
   
Itu artinya, lanjut Rahmat, banyak areal perkebunan kelapa sawit masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
   
Berdasarkan SK Menhut Nomor.435 tahun 2009 luas hutan cagar alam di Kotabaru mencapai 75.389 ha sedangkan pada revisi RTRWK Kotabaru 2009, terjadi penyusutan sekitar 2.744 ha menjadi sekitar 72.644 ha.
   
Penyusutan tersebut, menurut Adi, di antaranya disebabkan  kawasan itu masuk dalam kawasan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelumpang Hilir dan Kelumpang Selatan.
   
Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru Hasbi M Thawab menuturkan, luas cagar alam belum dapat dikatakan menyusut karena hal itu masih akan disingkronkan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.
sumber: http://regional.kompas.com/read/2010/01/11/21314788/Di.Kotabaru..Cagar.Alam.Jadi.Kebun.Kelapa.Sawit..

KOTABARU, SELASA - Dua izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Manunggal Adi Jaya (MAJ) serta PT Saka Kencana Sejahtera (SKS) di Kalimantan Selatan, di cabut karena diduga merambah kawasan hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Kotabaru, Hasbi M Thawab, dengan didampingi Kabid Tataguna dan Bina Produksi Hutan, Sukrowardi, di Kotabaru, Selasa (23/3/2010), membenarkan bahwa dua izin lokasi perkebunan tersebut dicabut Bupati Kotabaru dengan surat keputusan Nomor 188.45/345/KUM/2009 serta Nomor 188.45/346/KUM/2009.

Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 188.45/346/KUM/2009 itu tentang pencabutan keputusan Bupati Kotabaru Nomor 433 tahun 2005 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas 8.050 hektare di Kelumpang Utara dan Sungai Durian atas nama PT Saka Kencana Sejahtera.

Surat pencabutan itu menimbang, berdasarkan hasil pengecekan lapangan Tim Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, diketahui telah terjadi tindakan melawan hukum yang dilaksanakan PT SKS dengan melakukan perambahan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil "overlay" peta kerja PT SKS dengan peta penunjukan kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 453/Menhut-II/ 17 Juni 1999 ternyata sebagian lokasi kebun PT SKS sekitar 3.370 ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Begitu juga dengan Keputusan Bupati Nomor  188.45/345/KUM/2009 tentang pencabutan keputusan Bupati Kotabaru Nomor  432 tahun 2005 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas 9.127 hektare di Pamukan Selatan dan Sampanahan atas nama PT Manunggal Adi Jaya.

Berdasarkan hasil overlay peta kerja PT MAJ dengan peta penunjukkan kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalimantan Selatan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 453/Menhut-II/ 17 Juni 1999 ternyata sebagian lokasi kebun PT MAJ sekitar 950 ha berada dalam kawasan hutan produksi.

Namun, Sukro menjelaskan, kedua perusahaan tersebut kini telah melakukan upaya hukum atas pencabutan izin lokasi perkebunan itu.

Kepala Dinas Perkebunan Kotabaru, Ir. H Gusti Syafrin Masrin, mengatakan, izin lokasi perkebunan tersebut dikeluarkan dengan koordinasi Badan Pertanahan Sekretariat Daerah Kotabaru.

"Jika ada izin lokasi yang dicabut, itu bukan kami yang mengeluarkan," ujarnya.

Kabid Pertanahan Sekretariat Daerah Kotabaru Slamet Riadi, membenarkan bahwa izin lokasi dua perusahaan tersebut dicabut karena  faktor di atas.

Kabid Hukum Sekretariat Daerah Kotabaru, Taufik Rifani, mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Negara Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Dengan perkara Nomor.04/G/2010/PTUN.BJM gugatan atas nama PT Saka Kencana sejahtera dan Nomor.05/G/2010/PTUN.BJM gugatan atas nama PT Manunggal Adi Jaya," terangnya.

Menurut Taufik, hal itu telah biasa terjadi.

Source: ANT
sumber: http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2010/3/23/39362/hubungikami

Kemenhut Prioritaskan Penanganan Kasus Kakap 
Ditulis oleh Administrator  
Selasa, 22 Pebruari 2011 23:12

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memprioritaskan penanganan kasus kakap penyalahgunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diduga dilakukan usaha pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

"Saya jamin para pelaku pelanggaran kawasan hutan yang akan dijerat adalah pelaku kelas kakap yang beraksi pada tiga provinsi tersebut, bukan pelaku kejahatan kelas teri yang disidik dalam kasus itu," kata seorang pejabat Kemenhut di Jakarta, Selasa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, mengatakan hal tersebut usai pelantikan pejabat eselon II, III dan IV Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Prioritas penanganan kasus pelanggaran kawasan itu, kata Darori, merupakan kesepakatan yang dicapai setelah dilakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (JAM Pidsus), Kabareskrim Mabes Polri serta para pejabat di lingkungan Kementerian Dalam negeri.

"Para pejabat penegak hukum itu telah menyepakati akan melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pada tiga provinsi tersebut," katanya.

Dia menjelaskan eksploitasi kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan dengan cara yang tidak sah di Kalteng mencapai 960.000 hektare dan telah menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp16 triliun.

Angka Rp16 triliun rupiah muncul bila pengelolaan kawasan hutan seluas 1 ha saja dapat menghasilkan kayu bulat paling sedikit 100 M3. Dengan harga kayu bulan per meter kubik Rp1 juta, berarti "potensial lost" per hektare mencapai Rp100 juta dikalikan besaran dana reboisasi sebesar 16 dolar AS dan dikalikan lagi kurs sekitar Rp10 ribu.

Dalam kesempatan itu, Darori belum memastikan, berapa lama kasus tindak pidana pelanggaran kawasan hutan sampai pada tahap penyidikan.

"Tidak bisa ditentukan berapa lama sampai di tingkat penyidikan. Tapi, percayalah kita akan tangkap pelaku kejahatan berskala besar."

Dia menyatakan tidak menutup kemungkinan banyak bupati yang selama ini diduga bertanggung jawab atas penerbitan surat izin untuk membuka perkebunan dan pertambangan di kawasan hutan, tanpa surat persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Bupati yang sekarang sudah masuk tahap pensiun dinilai turut bertanggung jawab terhadap penerbitan surat izin membuka perkebunan dan tambang, katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengindikasikan adanya keterlibatan perusahaan besar yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit.

"Ada indikasi perusahaan besar yang menjadi otak pembakaran hutan. Modusnya yang sekarang rakyat pada garis terdepan untuk melakukan pembakaran,?kata Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, pada kesempatan yang sama.

Namun menteri menolak menjelaskan perusahaan besar mana saja yang diduga terlibat dalam aksi kebakaran hutan tersebut. "Latar belakang pembakaran hutan itu dilakukan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit," katanya.

(http://id.news.yahoo.com/antr/20110222/tpl-kemenhut-prioritaskan-penanganan-kas-cc08abe.html)



Lahan Kritis Dibalik Banjir Kalsel
Sunday, 25 April 2010 17:47 Sutami
E-mail Print option in slimbox / lytebox? (info) PDF

[ilustrasi]

ilustrasi
Tiga ratus ribuan hektar lahan kritis yang ada di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan menjadi salah satu sebab terjadinya banjir di enam kabupaten di wilayah itu. Sebab lain adalah hujan deras yang mengguyur Kalimantan Selatan dalam empat hari terakhir.

Direktur LSM Lingkungan Walhi Kalimantan Selatan Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, banyak kawasan hutan di sana yang belakangan disulap menjadi kebun kelapa sawit dan areal pertambangan batu bara. Sementara upaya reboisasi yang dilakukan pemerintah kalah cepat dengan perusakan hutan yang terjadi.

“Sebagian besar memang akibat sisa-sisa HPH yang jaya pada saat tahun 80-an. Kalimantan Selatan saat ini kawasan kritisnya mencapai 600 ribu hektar dan sebagian besar itu ada didaerah pegunungan Meratus yang menjadi penyangga dari Kalimantan Selatan ini,” kata Hegar Wahyu Hidayat.

 Banjir saat ini melanda enam kabupaten di Kalimantan Selatan yaitu kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala serta Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kabupaten Hulu Sungai Utara merupakan daerah yang terparah terlanda banjir. Di sana ketinggian banjir mencapai atap rumah warga.
sumber: http://www.greenradio.fm/news/latest/2830-lahan-kritis-dibalik-banjir-kalsel-


Menteri LH Sindir Pengusaha Sawit
Gunakan Hutan Sebagai Lahan Tanam

BANJARMASIN - Banyak kalangan menilai kerusakan alam di Kalsel banyak disebabkan oleh banyaknya lahan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan. Tak hanya itu, semakin banyaknya lahan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit juga dinilai semakin memperparah kerusakan lingkungan di Bumi Lambung Mangkurat.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta menilai bahwa perkebunan kelapa sawit berdasarkan pernyataan beberapa pihak memang dianggap menguras air tanah. “Katanya karena akarnya dekat dengan daun jadi kelapa sawit dianggap banyak menguras air tanah, tapi sebenarnya ada yang lebih banyak menguras air daripada kelapa sawit,” ujarnya saat hadir di Banjarmasin, Jumat (4/2) lalu.
Pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa menteri Urang Banua ini sangat berhati-hati dalam menyatakan pendapatnya soal sawit. Ia juga tidak menyebut tanaman apa yang dimaksud. Namun ia menegaskan bahwa kelapa sawit tetap memiliki dampak buruk bagi lingkungan dengan catatan tidak sesuai dalam penggunaan lahannya. “Sawit jadi masalah kalau dibuat di lahan yang sebelumnya adalah hutan lindung dan suaka marga satwa,” tegasnya.
Apakah masih banyak sawit yang berada di kawasan hutan lindung di Kalsel, Hatta tidak menjelaskan secara rinci. Ia menyampaikan pernyataan bernada sindiran bagi pengusaha sawit nakal. “Saya juga heran kenapa pengusaha sukanya membuka lahan sawit di hutan, kenapa tidak di lahan yang memang bukan hutan lindung,” ucapnya.
Menteri yang juga merupakan guru besar Fakultas Kehutanan Unlam ini menduga adanya motif pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan untuk kepentingan bisnis. Tak hanya itu, lahan yang masih subur juga menjadi daya tarik para pengusaha untuk membuka perkebunan kelapa sawit. “Mungkin karena ada kayu dan juga tanahnya masih subur jadi pohonnya nanti bisa tumbuh dengan baik,” cetusnya.
Sindiran ternyata juga datang dari Sekdaprov Kalsel Muchlis Gafuri yang hadir mendampingi Gusti Hatta saat berkunjung ke Banjarmasin beberapa hari yang lalu. Ia juga menilai ada motif lain dibalik alih fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan. “Karena ada kayunya,” celetuk Muchlis kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers.
Sekadar diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, investasi di sektor perkebunan khususnya kelapa sawit terus meningkat. Bahkan diprediksi beberapa tahun kedepan luas lahan perkebunan di Kalsel akan semakin bertambah dengan banyaknya kabupaten yang menjajaki masuknya perkebunan sawit seperti Hulu Sungai Utara (HSU) dan Hulu Sungai Tengah (HST). (tas)

sumber: http://www.radarbanjarmasin.co.id/index.php/berita/detail/50/9068

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free