Sunday, May 8, 2011

Ahok.Org – Bagi kami para Wakil Rakyat, hukumnya adalah Wajib untuk kembali ke daerah pemilihannya masing-masing  untuk menyerap dan menjaring seluruh aspirasi masyarakat. Kegiatan anggota dewan  tersebut  lebih  dikenal dengan sebutan masa reses.



Masa reses harus dimaanfaatkan semaksimal mungkin oleh anggota dewa untuk dapat menggali dan mengetahui apa saja permasalahan yang ada didaerah pemilihannya dan akan member laporannya ke pusat sebagai pertangggungjawabnya.

Untuk kunjungan perorangan dalam masa reses persidangan III/2010-2011 akan dilaksanakan selama 9 hari dalam hal ini saya laksanakan dari tgl 17 April s/d  25 April 2011 dan untuk itu  saya mendapatkan uang tunjangan kerja sebagai berikut :
  1. Angkutan dalam Kota    9 hari x Rp    595.000    =   Rp   5.355.000
  2. Uang Harian                    9 hari x Rp    300.000     =  Rp   2.700.000
  3. Representasi                   9 hari x Rp    200.000     =  Rp   1.800.000
  4. Penginapan                     8 hari x Rp 1.100.000     =  Rp   8.800.000
———————–
Total Diterima                                         Rp  21.910.000
———————–
Disamping uang diatas saya menerima juga uang sebesar Rp 21.810.000,- dari sekertariat Jendral MPR untuk kegiatan sosialisasi UUD 1945, ditambah biaya penyerapan Aspirasi Rakyat dalam rangka peningkatan kinerja komunikasi intensif dan pengaduan masyarakat sebesar  sebesar 12 x Rp 4.500.000,- = Rp 54.000.000,- Total dana diterima pada masa reses ada;ah sebesar  Rp 21.910.00 + Rp 21.810.000 + Rp 54.000.000 = Rp 97.720.000,-
Mengingat kegiatan uang penyerapan Aspirasi  Rakyat sebesar 12 x Rp 4.500.000 = Rp 54.000.000,- merupakan Nomenklatur Belanja Barang Operasional lainnya, maka berdasarkan keputusan BURT DPR RI Nomor 02/BURT/DPR RI Tahun 2011 dan juga atas saran dari Auditor BPK, Pertanggungjawaban keuangan untuk penyerapan Aspirasi Rakyat sebesar Rp 54.000.000,- harus dibuatkan laporannya dengan menyertakan bukti-bukti pengeluaran, baik berupa kwitansi, faktur dan bukti pengeluaran lainnya.
Biaya Pengeluran untuk uang Aspirasi Rakyat selama 13 x pertemuan dengan masyarakat di daerah pemilihan sebesar Rp 53.968.125,- (pembelian gelas/mug untuk masyarakat, biaya jamuan kepada masyarakat dalam rangka pertemuan, bantuan-bantuan dan biaya lain-lainnya). Maka dalam hal pelaporan uang pertanggung jawaban ini aka nada pengembalian uang ke Kas Negara dalam hal ini diserahkan ke Sekjend DPR RI  sebesar Rp 31.875,- ( Rp 54.000.000 – Rp 53.968.125 )
Untuk laporan pertanggungjawaban atas kegiatan dan biaya yang telah dikeluarkan, beserta copy atas faktur dan kwitansi yang telah dikeluarkan selama kegiatan reses dapat dilihat dibawah ini.
Salam hormat,
BTP/AHOK
Lampiran

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free