Thursday, October 27, 2011
10:28 PM | Diposkan oleh
Unknown
Terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga tetap berkeras tak bersalah dalam kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Halomoan P. Tambunan. Cirus yang menghadapi vonis hakim hari ini menyatakan akan mengajukan banding jika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI menyatakannya bersalah. "Tentu kami akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut jika memang hakim tidak sependapat dengan kami," ujar pengacara Cirus Sinaga, Parlindungan Sinaga, kepada Tempo Selasa 25 Oktober 2011.
Tiga dakwaan sekaligus dikenakan kepada Cirus. Pertama, ia dianggap menghilangkan pasal korupsi Gayus Tambunan. Perintah Cirus keluar setelah dirinya bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, jaksa Fadil Regan, serta AKP Sri Sumartini, dan Komisaris Polisi Arafat Enanie. Pertemuan kelimanya berlangsung 15 Oktober 2009 di salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain didakwa menghilangkan pasal korupsi, Cirus juga didakwa sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara Gayus. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Cirus dinilai menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa penuntut umum pimpinan Edi Rakamto menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Cirus karena jaksa senior yang pernah menangani kasus pembunuhan yang melibatkan bekas Ketua KPK Antasari Azhar itu terbukti merekayasa pasal penjerat Gayus.
Parlindungan berkeras bahwa pasal korupsi bukan dihilangkan oleh kliennya. "Klien saya tidak tahu-menahu soal dakwaan Gayus. Karena itu tidak relevan kalau penghilangan pasal korupsi dipersangkakan kepada Cirus," ujarnya.
Dia pun berharap majelis hakim dapat membebaskan Cirus. "Sebab sesuai dengan fakta persidangan tak ada satu pun alat bukti yang mendukung dakwaan jaksa," kata Parlindungan lagi.
FEBRIYAN
TEMPO Interaktif, Jakarta
Cirus Siap Banding Jika Divonis Bersalah
Selasa, 25 Oktober 2011 | 10:10 WIB
http://tempo.co/hg/hukum/2011/10/25/brk,20111025-363124,id.html
--
By BlackBerry®
Tiga dakwaan sekaligus dikenakan kepada Cirus. Pertama, ia dianggap menghilangkan pasal korupsi Gayus Tambunan. Perintah Cirus keluar setelah dirinya bertemu dengan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, jaksa Fadil Regan, serta AKP Sri Sumartini, dan Komisaris Polisi Arafat Enanie. Pertemuan kelimanya berlangsung 15 Oktober 2009 di salah satu hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain didakwa menghilangkan pasal korupsi, Cirus juga didakwa sengaja mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntutan perkara Gayus. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Cirus dinilai menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa penuntut umum pimpinan Edi Rakamto menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Cirus karena jaksa senior yang pernah menangani kasus pembunuhan yang melibatkan bekas Ketua KPK Antasari Azhar itu terbukti merekayasa pasal penjerat Gayus.
Parlindungan berkeras bahwa pasal korupsi bukan dihilangkan oleh kliennya. "Klien saya tidak tahu-menahu soal dakwaan Gayus. Karena itu tidak relevan kalau penghilangan pasal korupsi dipersangkakan kepada Cirus," ujarnya.
Dia pun berharap majelis hakim dapat membebaskan Cirus. "Sebab sesuai dengan fakta persidangan tak ada satu pun alat bukti yang mendukung dakwaan jaksa," kata Parlindungan lagi.
FEBRIYAN
TEMPO Interaktif, Jakarta
Cirus Siap Banding Jika Divonis Bersalah
Selasa, 25 Oktober 2011 | 10:10 WIB
http://tempo.co/hg/hukum/2011/10/25/brk,20111025-363124,id.html
--
By BlackBerry®
Artikel Lainnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya