Monday, January 9, 2012

1)     Utang merupakan bagian dari Kebijakan Fiskal (APBN) yang menjadi bagian dari Kebijakan Pengelolaan Ekonomi secara keseluruhan.
a)     Tujuan Pengelolaan Ekonomi adalah:Menciptakan kemakmuran rakyat dalam bentuk:
i)      Penciptaan kesempatan kerja.
ii)     Mengurangi kemiskinan.
iii)    Menguatkan pertumbuhan ekonomi.
b)    Menciptakan keamanan.
2)     Utang adalah konsekuensi dari postur APBN (yang mengalami defisit), dimana Pendapatan Negara lebih kecil daripada Belanja Negara
3)     Pembiayaan APBN melalui utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang lazim dilakukan oleh suatu negara:
a)     Utang merupakan instrumen utama pembiayaan APBN untuk menutup defisit APBN, dan untuk membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt refinancing);
b)    Refinancing dilakukan dengan terms & conditions (biaya dan risiko) utang baru yang lebih baik.
4)     Kenaikan jumlah nominal utang Pemerintah berasal dari:
a)     Akumulasi utang di masa lalu (legacy debts) yang memerlukan refinancing yang cukup besar;
b)    Dampak krisis ekonomi tahun 1997/1998:

i)      Depresiasi Rupiah terhadap mata uang asing;
ii)     BLBI dan Rekapitalisasi Perbankan; Sebagian setoran BPPN dari asset-recovery digunakan untuk APBN selain untuk melunasi utang/obligasi rekap.
c)     Pembiayaan defisit APBN merupakan keputusan politik antara Pemerintah dan DPR-RI antara lain untuk:
i)      Menjaga stimulus fiskal melalui misalnya pembangunan infrastruktur, pertanian dan energi,dan proyek padat karya;
ii)     Pengembangan peningkatan kesejahteraan masyarakat misalnya PNPM, BOS, Jamkesmas,Raskin, PKH,Subsidi;
iii)    Mendukung pemulihan dunia usaha termasuk misalnya insentif pajak;
iv)    Mempertahankan anggaran pendidikan 20%;
v)     Peningkatan anggaran Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista);
vi)    Melanjutkan reformasi birokrasi.
5)     Akses terhadap pinjaman luar negeri dengan persyaratan sangat lunak dari lembaga keuangan multilateral bagi Indonesia dibatasi oleh:
a)     Status Indonesia yang tidak lagi tergolong sebagai low income country;
b)    Batas maksimum pinjaman yang dapat disalurkan ke suatu negara (country limit).
6)     Tujuan: Tujuan umum pengelolaan utang dalam jangka panjang adalah meminimalkan biaya utang dengan tingkat risiko yang semakin terkendali.
7)     Kebijakan
a)     Tidak ada agenda politik yang dipersyaratkan oleh pihak kreditor;
b)    Persyaratan lunak (jangka panjang, biaya relatif ringan), terutama dari multilateral dan kreditor bilateral (G to G);
c)     Tambahan pinjaman luar negeri neto dianggarkan negatif sejak 2004, artinya jumlah pembayaran kembali utang dianggarkan lebih besar dibanding dengan jumlah penarikan pinjaman luar negeri baru;
d)    Mengutamakan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rupiah di pasar dalam negeri
i)      Mewujudkan kemandirian dalam pembiayaan APBN;
ii)     Mendukung pengembangan pasar modal dengan memperluas basis investor melalui diversifikasi berbagai instrumen investasi bagi masyarakat;
iii)    Membantu pengelolaan likuiditas pasar, misalnya melalui penerbitan instrumen pasar uang (SPN).
8)     Membuka akses sumber pembiayaan di pasar internasional (global bond, global sukuk, samurai bond) untuk meningkatkan posisi tawar Pemerintah sebagai peminjam (upper-hand borrower)
9)     Pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri :
a)     Pinjaman Luar Negeri
i)      World Bank, Asian Development Bank, Islamic Development Bank dan kreditor bilateral (Jepang, Jerman, Perancis dll), serta Kredit Ekspor.
ii)     Pinjaman Program: Untuk budget support dan pencairannya dikaitkan dengan pemenuhan Policy Matrix di bidang kegiatan untuk mencapai MDGs (pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberantasan korupsi), pemberdayaan masyarakat, policy terkait dengan climate change dan infrastruktur.
iii)    Pinjaman proyek : Untuk pembiayaan proyek infrastruktur di berbagai sektor (perhubungan, energi, dll); proyek-proyek dalam rangka pengentasan kemiskinan (PNPM).
b)    Pinjaman Dalam Negeri
i)      Peraturan Pemerintah (PP) No.: 54 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah ;
ii)     Berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Pemerintah Daerah,dan Perusahaan Daerah;
iii)    Untuk membiayai kegiatan dalam rangka pemberdayaan industri dalam negeri dan pembangunan infrastruktur untuk pelayanan umum; kegiatan investasi yang menghasilkan penerimaan.

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free