Wednesday, October 28, 2009
9:12 PM | Diposkan oleh
Unknown
Rabu, 28 Oktober 2009
Kasus Premi Asuransi DPRD Tala: Saksi Ahli Terpaksa Disumpah Ulang
Pengadilan Negeri Pelaihari
Pelaihari—Validitas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kalsel atas temuan premi asuransi anggota dan pimpinan DPRD Tala tahun 2006 diragukan oleh saksi ahli Hadi Sofyan. “Ada kelemahan atau ketidakvalidan temuan di situ, karena auditornya tidak merujuk perundang-undangan,” kata Hadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Avia Uchraina dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi asuransi anggota/pimpinan DPRD Tala tahun 2006, Senin (26/10).
Hadi adalah saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa H Rusmianoor (mantan Sekwan). Juga dihadirkan saksi yang meringankan yakni Abdi Rahman (mantan wakil ketua Panitia anggaran dewan).
Kapasitas Hadi sebagai saksi ahli sempat dipersoalkan majelis hakim, karena semula oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi meringankan. Majelis pun terpaksa mengulangi penyumpahan Hadi dari semula sebagai saksi meringankan menjadi saksi ahli.
Belum sempat disumpah, jaksa penuntut umum Raya Jakfar memprotesnya. Dia mempertanyakan sertifikasi Hadi yang oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi ahli bidang pengawasan keuangan. Setelah Hadi mampu memperlihatkan dokumen sertifikasinya, penyumpahan pun dilanjutkan.
Hadi menerangkan terkait besaran premi asuransi dewan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, BPK dalam LHPnya hanya merujuk pada hasil konfirmasi dengan bendahara gaji Setwan. “Hasil konfirmasi itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Padahal asuransi bagi kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) secara jelas diatur dalam Permendagri nomor 188.31/06/BAKD tanggal 4 Januari 2006.
Seperti telah diwartakan, program jaminan kesehatan (asuransi) dewan tersebut oleh penyidik Kejari Pelaihari dinyatakan melanggar Perda 17 tahun 2005 dan PP 24 tahun 2004 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp 170.565.600. Besaran preminya mestinya sama dengan bupati yakni Rp 564.480 setahun. Namun yang dibayarkan Rp 6.250.000 per orang. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.
Besaran premi Bupati senilai Rp 564 ribu itu, sebut Hadi, bisa jadi premi asuransi Askes dalam kapasitas Bupati H Adriansyah sebagai PNS. Padahal Permendagri nomor 188 tersebut mengatur premi bagi kepala daerah, bukan PNS.
Hadi mengatakan logikanya tidak rasional jika asuransi Bupati hanya setengah juta, termasuk untuk istri dan kedua anaknya. “Pengalaman saya, biaya check up saja habis Rp 750 ribu. Apalagi seorang bupati, bisa jutaan rupiah,” ujarnya.
Terdakwa Keberatan
Sementara itu saksi meringankan Abdi Rahman lebih banyak menjelaskan prosedur penganggaran. Panitia anggaran dewan dikatakannya tidak mengetahui penetapan besaran premi asuransi.
Namun Terdakwa Rusminoor keberatan dengan keterangan itu. “Justru yang menetapkan angka premi asuransi-nya adalah Panitia Anggaran. Saya selaku pengguna anggaran hanya meneruskan saja,” bantah Rusmianoor.(roy)
Kasus Premi DPRD Tala
Negara dirugikan Rp 170.565.600
Masing-masing anggota dewan Rp 6.250.000
Tersangka mantan Sekwan H Rusmianoor AB
Sumber: banjarmasinpost.co.id, Rabu, 28 Oktober 2009
Kasus Premi Asuransi DPRD Tala: Saksi Ahli Terpaksa Disumpah Ulang
Pengadilan Negeri Pelaihari
Pelaihari—Validitas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Kalsel atas temuan premi asuransi anggota dan pimpinan DPRD Tala tahun 2006 diragukan oleh saksi ahli Hadi Sofyan. “Ada kelemahan atau ketidakvalidan temuan di situ, karena auditornya tidak merujuk perundang-undangan,” kata Hadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Avia Uchraina dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi asuransi anggota/pimpinan DPRD Tala tahun 2006, Senin (26/10).
Hadi adalah saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa H Rusmianoor (mantan Sekwan). Juga dihadirkan saksi yang meringankan yakni Abdi Rahman (mantan wakil ketua Panitia anggaran dewan).
Kapasitas Hadi sebagai saksi ahli sempat dipersoalkan majelis hakim, karena semula oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi meringankan. Majelis pun terpaksa mengulangi penyumpahan Hadi dari semula sebagai saksi meringankan menjadi saksi ahli.
Belum sempat disumpah, jaksa penuntut umum Raya Jakfar memprotesnya. Dia mempertanyakan sertifikasi Hadi yang oleh pihak pengacara terdakwa dinyatakan sebagai saksi ahli bidang pengawasan keuangan. Setelah Hadi mampu memperlihatkan dokumen sertifikasinya, penyumpahan pun dilanjutkan.
Hadi menerangkan terkait besaran premi asuransi dewan yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, BPK dalam LHPnya hanya merujuk pada hasil konfirmasi dengan bendahara gaji Setwan. “Hasil konfirmasi itu bukan merupakan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Padahal asuransi bagi kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota) secara jelas diatur dalam Permendagri nomor 188.31/06/BAKD tanggal 4 Januari 2006.
Seperti telah diwartakan, program jaminan kesehatan (asuransi) dewan tersebut oleh penyidik Kejari Pelaihari dinyatakan melanggar Perda 17 tahun 2005 dan PP 24 tahun 2004 sehingga merugikan negara/daerah sebesar Rp 170.565.600. Besaran preminya mestinya sama dengan bupati yakni Rp 564.480 setahun. Namun yang dibayarkan Rp 6.250.000 per orang. Jumlah anggota DPRD Tala 30 orang.
Besaran premi Bupati senilai Rp 564 ribu itu, sebut Hadi, bisa jadi premi asuransi Askes dalam kapasitas Bupati H Adriansyah sebagai PNS. Padahal Permendagri nomor 188 tersebut mengatur premi bagi kepala daerah, bukan PNS.
Hadi mengatakan logikanya tidak rasional jika asuransi Bupati hanya setengah juta, termasuk untuk istri dan kedua anaknya. “Pengalaman saya, biaya check up saja habis Rp 750 ribu. Apalagi seorang bupati, bisa jutaan rupiah,” ujarnya.
Terdakwa Keberatan
Sementara itu saksi meringankan Abdi Rahman lebih banyak menjelaskan prosedur penganggaran. Panitia anggaran dewan dikatakannya tidak mengetahui penetapan besaran premi asuransi.
Namun Terdakwa Rusminoor keberatan dengan keterangan itu. “Justru yang menetapkan angka premi asuransi-nya adalah Panitia Anggaran. Saya selaku pengguna anggaran hanya meneruskan saja,” bantah Rusmianoor.(roy)
Kasus Premi DPRD Tala
Negara dirugikan Rp 170.565.600
Masing-masing anggota dewan Rp 6.250.000
Tersangka mantan Sekwan H Rusmianoor AB
Sumber: banjarmasinpost.co.id, Rabu, 28 Oktober 2009
Artikel Lainnya
Kategori:
Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya