Saturday, March 27, 2010
www.satuiku.com


BANJARMASIN, KAMIS - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, mengatakan, banyak perusahaan pertambangan dengan izin kuasa pertambangan (KP) di Kalsel yang tidak layak tambang karena lahan yang cukup sempit.

Hal itu disampaikan Rudy pada pertemuan dengan anggota DPD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (25/3/2010), yang sedang melakukan penjaringan aspirasi dan informasi tentang perkembangan pembangunan Kalsel.


"Banyak KP yang luasnya hanya sekitar 50 hektar, sehingga tidak bisa ditambang karena lahannya terlalu sempit," katanya.

Dengan lahan yang cukup sempit, kata dia, biaya dan pendapatan yang dikeluarkan tidak seimbang, sehingga banyak pengusaha yang tidak menggarap lahan tersebut.

Rudy menjelaskan, dengan adanya otonomi daerah, izin KP banyak dikeluarkan oleh masing-masing daerah kabupaten tanpa memperhatikan lokasi maupun syarat lainnya.

Bahkan, kata dia, izin tambang lintas kabupaten yang seharusnya atas persetujuan dan izinnya ditandatangani gubernur, banyak yang diselesaikan pada tingkat kabupaten.

"Sejak menjadi gubernur, saya tidak pernah menandatangani izin kuasa pertambangan maupun izin lainnya terkait masalah tambang," katanya.

Hal itu terjadi, kata dia, karena bila ada tambang yang lokasinya lintas kabupaten, biasanya izinnya cukup dibagi dua, sehingga tidak melibatkan gubernur.

Dengan demikian, kata dia, bila nantinya ada peraturan tentang kewenangan memberikan izin pertambangan dikembalikan ke gubernur, hal itu menjadi tugas yang sangat berat.

Paling tidak, kata dia, gubernur akan melakukan penggabungan perusahaan-perusahaan yang lahannya sempit menjadi layak tambang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Mukhlis Gafuri, mengatakan, telah terjadi kesalahan dalam pemberian kewenangan terutama soal pertambang yang membuat izin pertambangan di Kalsel kacau.

Mukhlis mencontoh, untuk izin tambang galian A dan B yang sebelumnya diberikan pusat, kini "terjun payung" sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.

Hal tersebut, kata dia, yang perlu diluruskan oleh pemerintah pusat sehingga kewenangannya menjadi jelas.

Source: ant

Sumber: Banjarmasinpost Kamis, 25 Maret 2010

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free