Monday, April 19, 2010
KPK Segera Periksa Boediono dan Sri Mulyani

JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani dalam kasus Bank Century pekan depan. "Pimpinan KPK mengatakan minggu depan akan ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono," kata Bambang setelah menemui empat pimpinan KPK bersama sejumlah anggota Komisi III yang lain di gedung KPK, Jakarta, Senin.


Ketika dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto tidak membantah. "Iya, mudah-mudahan," kata Bibit melalui pesan singkat kepada ANTARA.

Pertemuan dengan keempat pimpinan KPK itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, antara lain Tjatur Sapto Edi, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani. Menurut Bambang, rapat tersebut membahas tentang rencana pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani.

Bambang menjelaskan, KPK selama ini menganalisis keterangan dari 46 orang yang sudah diperiksa dalam kasus itu. Hasil analisis itu digunakan sebagai pertimbangan pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono.

Menurut dia, keterangan 46 orang itu akan disesuaikan atau dipertentangkan dengan keterangan Sri Mulyani dan Boediono. "Silakan dikonfrontir dan dikonfirmasi kepada Sri Mulyani atau Boediono," katanya.

Bibit membenarkan pimpinan KPK membahas rencana pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono dalam pertemuan dengan pada anggota Komisi III. Namun, dia tidak membahas inti pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan Sri Mulyani dan Boediono.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat BI, antara lain Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Budi Rochadi, Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah. Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa. Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan. Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar. Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB. Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Red: Krisman Purwoko
Sumber: ant, http://www.republika.co.id/

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free