Monday, January 17, 2011
10:17 AM | Diposkan oleh
Unknown
Polisi Teliti Berkas 151 Perusahaan Terkait Gayus
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan kemarin menyerahkan berkas 151 wajib pajak yang dibutuhkan oleh Kepolisian RI untuk mengusut kasus mafia pajak, termasuk berkas tiga perusahaan anak usaha Grup Bakrie yang diduga menyuap Gayus Halomoan P. Tambunan.
"Iya, termasuk (tiga perusahaan) itu," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Hadi Rudjito seusai menyerahkan berkas di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Saya tak bisa menyebutkan satu per satu perusahaannya. Tapi semua kurang lebih ada 151 wajib pajak," ujarnya. (Berikut berita komentar Aburizal Bakrie soal dugaan suap anak usaha Grup Bakrie ke Gayus)
Hadi menolak membeberkan detail dokumen yang diserahkannya kepada Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ike Edwin. Ia beralasan, perkara sudah ditangani kepolisian tapi semua berkas itu sesuai dengan permintaan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Hadi datang bersama juru bicara Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dan Kepala Biro Hukum Indra Surya. Indra menyatakan kementeriannya akan kooperatif dalam pengusutan kasus pajak. "Beberapa hal yang belum diserahkan, kami akan serahkan," ucap Indra.
Ike Edwin menjelaskan, data itu untuk menelusuri perusahaan yang pernah ditangani oleh bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A itu. "Kami pelajari," ujarnya kepada Tempo tadi malam. Tapi ia enggan menjawab apakah ini terkait dengan dugaan suap dari tiga perusahaan Grup Bakrie. "Sesuai pengakuan Gayus saja," kata Ike.
Lewat surat tertanggal 23 Desember 2010, Polri meminta data 151 perusahaan yang diduga terkait dengan Gayus kepada Kementerian Keuangan. Hadi Rujito mengatakan, penyerahan data terhalang cuti bersama Natal dan tahun baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Desember, Gayus mengaku menerima uang Rp 35 miliar dari tiga perusahaan anak usaha Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Tapi, Grup Bakrie selalu menyangkal dugaan keterlibatan tiga perusahaan itu.
Penyidikan dugaan suap terhadap Gayus dari sejumlah perusahaan mandek sejak April 2010. Akhirnya, 3 Desember 2010, polisi menyatakan Gayus menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Jerat yang ringan ini menuai protes dari publik. Polri lantas meminta berkas sejumlah perusahaan yang dicurigai kepada Kementerian Keuangan.
Sumber
--
Powered by Telkomsel BlackBerry® & Nokia E71
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan kemarin menyerahkan berkas 151 wajib pajak yang dibutuhkan oleh Kepolisian RI untuk mengusut kasus mafia pajak, termasuk berkas tiga perusahaan anak usaha Grup Bakrie yang diduga menyuap Gayus Halomoan P. Tambunan.
"Iya, termasuk (tiga perusahaan) itu," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Hadi Rudjito seusai menyerahkan berkas di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. "Saya tak bisa menyebutkan satu per satu perusahaannya. Tapi semua kurang lebih ada 151 wajib pajak," ujarnya. (Berikut berita komentar Aburizal Bakrie soal dugaan suap anak usaha Grup Bakrie ke Gayus)
Hadi menolak membeberkan detail dokumen yang diserahkannya kepada Direktur III Bidang Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ike Edwin. Ia beralasan, perkara sudah ditangani kepolisian tapi semua berkas itu sesuai dengan permintaan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi.
Hadi datang bersama juru bicara Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dan Kepala Biro Hukum Indra Surya. Indra menyatakan kementeriannya akan kooperatif dalam pengusutan kasus pajak. "Beberapa hal yang belum diserahkan, kami akan serahkan," ucap Indra.
Ike Edwin menjelaskan, data itu untuk menelusuri perusahaan yang pernah ditangani oleh bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III A itu. "Kami pelajari," ujarnya kepada Tempo tadi malam. Tapi ia enggan menjawab apakah ini terkait dengan dugaan suap dari tiga perusahaan Grup Bakrie. "Sesuai pengakuan Gayus saja," kata Ike.
Lewat surat tertanggal 23 Desember 2010, Polri meminta data 151 perusahaan yang diduga terkait dengan Gayus kepada Kementerian Keuangan. Hadi Rujito mengatakan, penyerahan data terhalang cuti bersama Natal dan tahun baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Desember, Gayus mengaku menerima uang Rp 35 miliar dari tiga perusahaan anak usaha Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin. Tapi, Grup Bakrie selalu menyangkal dugaan keterlibatan tiga perusahaan itu.
Penyidikan dugaan suap terhadap Gayus dari sejumlah perusahaan mandek sejak April 2010. Akhirnya, 3 Desember 2010, polisi menyatakan Gayus menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Jerat yang ringan ini menuai protes dari publik. Polri lantas meminta berkas sejumlah perusahaan yang dicurigai kepada Kementerian Keuangan.
Sumber
--
Powered by Telkomsel BlackBerry® & Nokia E71
Artikel Lainnya
Kategori:
Berita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya