Monday, January 17, 2011
Maraknya pelabuhan khusus (pelsus) sebagai tempat sandar tongkang pengangkut batu bara telah mengancam habitat terumbu karang di pesisir pantai Kalsel. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, karena tidak menjaga ekosistem terumbu karang.



Misalnya, pelsus yang ada di kawasan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Keberadaannya berada di atas terumbu karang yang dilindungi oleh pemerintah. Adanya pelsus di kawasan itu membuat ekosistem terumbu karang, yang konon tak kalah indahnya dengan taman bawah laut Bunaken, rusak berat dan bahkan terancam.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Pemprov Kalsel, Rahmadi Kurdi, mengatakan keberadaan pelsus-pelsus yang tidak berizin memang sangat mengganggu, terutama bagi lingkungan sekitarnya.

Sayangnya, BLHD tidak bisa melakukan penertiban secara langsung. Hingga saat ini yang dijadikan 'senjata' BLHD Kalsel hanya laporan dan keluhan masyarakat. "Pelsus tidak berizin itu jelas sangat mengganggu, namun kami hanya bisa menindak berdasar laporan dan keluhan masyarakat," ujarnya, Sabtu (15/1/2010).

Selama 2010 lalu, lanjutnya, keluhan masyarakat yang masuk ke BLHD hanya satu laporan dari terkait keberadaan pelsus PT Mitra Tama Perkasa di Pelaihari, Tanah Laut, lantaran telah merusak areal sekitarnya.

"Adanya laporan dari masyarakat itu langsung kita tindaklanjuti dan kami telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Urusan dengan perusahaan itu sudah kami selesaikan," terangnya.

Disinggung mengenai kendala yang dihadapi, Rahmadi menerangkan saat kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan itu, tidak ada perwakilan BLHD yang bisa "menangkap basah" pelanggaran tersebut.

"Kesulitannya adalah, saat kegiatan yang menimbulkan kerusakan alam seperti pencucian tongkang tidak ada petugas BLHD berada di situ untuk melihat secara langsung," tandasnya.

Mengenai bentuk pelanggaran lainnya, ia menerangkan terkadang tongkang-tongkang yang mengangkut batubara tidak menggunakan penutup (conveyour). Sehingga serpihan-serpihan batubara terbang dan menuju ke aliran sungai atau laut yang dilaluinya. "Belum lagi ada beberapa pelsus yang masuk dalam kawasan cagar alam. Untuk kasus seperti ini, kami tidak teruskan pemberian izin Amdalnya," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat pemerhati lingkungan di Kalsel, Fathur Rahman, mengatakan keberadaan pelsus di kawasan Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu memang mengancam cagar alam di sana.

"Pada tahun 2004 lalu, pelsus telah diberi garis polisi karena letaknya dianggap mengganggu ekosistem terumbu karang yang juga kawasan konservasi laut. Tapi kini pelabuhan tersebut malah telah diperlebar dan dipakai oleh tujuh perusahaan tambang," ujarnya.(*)

Sumber

--
Powered by Telkomsel BlackBerry® & Nokia E71

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free