Tuesday, June 7, 2011
10:45 PM | Diposkan oleh
Unknown
Terkait kasus tenggelamnya kapal motor Martasiah di Kotabaru Kalimantan Selatan, Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait pengawasan izin pelayaran kapal-kapal yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah. Peringatan ini akan dilayangkan pascakecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6/2011).
"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.
Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.
"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.
Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.
"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.
Pidana, Bagian Polisi
Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.
"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.
Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.
Sumber: Nasional.kompas.com, Caroline Damanik | Tri Wahono | Selasa, 7 Juni 2011 | 19:14 WIB
Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda
Technorati Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan LiveJournal Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan 43 Things Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan Blogger Labels: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan Buzzwords: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan
"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.
Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.
"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.
Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.
"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.
Pidana, Bagian Polisi
Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.
"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.
Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.
Sumber: Nasional.kompas.com, Caroline Damanik | Tri Wahono | Selasa, 7 Juni 2011 | 19:14 WIB
Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda
Technorati Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan LiveJournal Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan 43 Things Tags: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan Blogger Labels: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan Buzzwords: Dirjen, Laut Peringatkan, Pemda, Kecelakaan, Kapal, Motor, Kotabaru, Kalimantan Selatan
Artikel Lainnya
Kategori:
Berita,
kalimantan selatan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya