Wednesday, August 10, 2011
BATULICIN - Bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) yang masih belum mempunyai akte kelahiran bisa mengurus pembuatan akte di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanbu.

Seperti yang diutarakan Kadisdukcapil Tanbu Sartono kepada BPost Online Senin (8/8/2011),
bagi warga yang lahir sebelum 1 Januari 2007 bisa membuat aktenya di Kantor Dukcapil Tanbu.

"Dimanapun lahirnya asalkan sebelum tanggal itu bisa buat di sini, namun sayaratnya harus tetap ada surat dari bidannya sebagai pengantar," ujarnya.

Disampaikannya, pembuatan akte kelahiran tersebut hanya berlaku sampai pada Desember nanti, setelah itu untuk pengurusan akte harus di tempat lahirnya.

(Wandi/tribunkalteng)

Penulis : Rahmawandi
Editor : didik_trio



Buruan Bikin Akte Kelahiran .:: Tribunkalteng.com | Kalteng News Online .::

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free