Thursday, August 11, 2011
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu memberikan tunjangan hari raya bagi pekerjanya. Yang akan dilakukan, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Djumadi Masjaya, adalah memberikan teguran kepada perusahaan yang dimaksud.

"Untuk tahun lalu tidak ada keluhan dari buruh soal THR. Semoga tahun ini kembali tidak ada," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (10/8/2011).

Bekerjasama dengan instansi terkait, Disnakertrans Kalsel akan membuka posko pengaduan THR. Menurut Djumadi, dalam rangka pembagian THR biasanya ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi setengah bulan sebelum hari raya. Isinya antara lain besar THR satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum Lebaran.

Tak Bayar THR, Perusahaan Ditegur - KOMPAS.com

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free