Sunday, December 18, 2011
1:57 PM | Diposkan oleh
Unknown
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan 20 persen dari izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma. "Pengusaha harus mngutamakan kepentingan masyarakat.
(http://www.kalselprov.go.id/berita/pengusaha-sawit-wajib-utamakan-masyarakat)
Pengusaha Sawit Wajib Utamakan Masyarakat
Banjarmasin - Sekda Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri mengimau kepada para pengusaha di bidang perkebunan kelapa sawit untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang tinggal disekitar area perkebunan. Ini terkait maraknya konflik di perkebunan kelapa sawit di Kalsel, khususnya konflik antara pengusaha dan masyarakat.
Konflik tersebut umumnya terjadi karena masyarakat merasa pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mengancam mata pencaharian mereka.Muclis menegaskan bahwa pengusaha sawit memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kebun plasma untuk digarap oleh masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan 20 persen dari izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma. "Pengusaha harus mngutamakan kepentingan masyarakat.
Karena lahan yang mereka gunakan ini dulunyakan tempat meayarakat mencari nafkah,' cetusnya di sela kegiatan seminar di Kantor Bank Indonesia belum lama tadi.
Selain itu, Nuclis juga mengusulkan agar perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan kebun palsma ini. Nantinya, lahan bisa menjadi hak milik pemda dan pengolahan diserahkan kepada masyarakat! Kan tidak mahal. Tanahnya nanti bisa menjadi aset daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel Untung Joko Wiyono mengakui memang banyak perusahaan perkebunan sawit di Kalsel, khususnya baru beroperasi, belum menjalankan kewajiban pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pebangunan lahan perkebunan plasma untuk rakyat. "Dari beberapa komponen penilaian, seperti legalitas, hak atas tanah, sarana prasarana, penerapan AMDAL, dan pemberdayaan masyarakat, sebagian besar perusahaan mendapat nilai terendah pada pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Untung Joko Wiyono menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Antara lain kendala pada proses administrasi di tingkat petani atau masyarakat, serta kendala dari segi pendanaan.
(http://www.kalselprov.go.id/berita/pengusaha-sawit-wajib-utamakan-masyarakat)
Pengusaha Sawit Wajib Utamakan Masyarakat
Banjarmasin - Sekda Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri mengimau kepada para pengusaha di bidang perkebunan kelapa sawit untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang tinggal disekitar area perkebunan. Ini terkait maraknya konflik di perkebunan kelapa sawit di Kalsel, khususnya konflik antara pengusaha dan masyarakat.
Konflik tersebut umumnya terjadi karena masyarakat merasa pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mengancam mata pencaharian mereka.Muclis menegaskan bahwa pengusaha sawit memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kebun plasma untuk digarap oleh masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan 20 persen dari izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma. "Pengusaha harus mngutamakan kepentingan masyarakat.
Karena lahan yang mereka gunakan ini dulunyakan tempat meayarakat mencari nafkah,' cetusnya di sela kegiatan seminar di Kantor Bank Indonesia belum lama tadi.
Selain itu, Nuclis juga mengusulkan agar perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan kebun palsma ini. Nantinya, lahan bisa menjadi hak milik pemda dan pengolahan diserahkan kepada masyarakat! Kan tidak mahal. Tanahnya nanti bisa menjadi aset daerah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel Untung Joko Wiyono mengakui memang banyak perusahaan perkebunan sawit di Kalsel, khususnya baru beroperasi, belum menjalankan kewajiban pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pebangunan lahan perkebunan plasma untuk rakyat. "Dari beberapa komponen penilaian, seperti legalitas, hak atas tanah, sarana prasarana, penerapan AMDAL, dan pemberdayaan masyarakat, sebagian besar perusahaan mendapat nilai terendah pada pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Untung Joko Wiyono menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Antara lain kendala pada proses administrasi di tingkat petani atau masyarakat, serta kendala dari segi pendanaan.
Artikel Lainnya
Kategori:
kalimantan selatan,
kelapa sawit
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya