Sunday, December 18, 2011

Sejak Januari 2011 hingga saat ini, setidaknya delapan warga lokal atau adat di Kalimantan Tengah divonis bersalah akibat konflik lahan. Vonis karena kasus dengan perkebunan kelapa sawit itu terjadi di Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur (Kotim), dan Barito Timur.


Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Fandi di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (29/11/2011), mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kotim dengan vonis bersalah dijatuhkan kepada empat orang, disusul Seuyan sebanyak tiga orang dan Barito Timur sebanyak satu orang.



Vonis terbaru dijatuhkan kepada Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kotim yakni Purnomo yang dikenakan sanksi delapan bulan penjara. Dalam beberapa kasus, konflik lahan disebabkan tanah milik transmigran yang digarap perusahaan kelapa sawit.

Akan tetapi di lain pihak, tutur Fandi, beberapa perusahaan juga dibiarkan melakukan aktivitas yang diduga me langgar hukum. Perusahaan misalnya menduduki kawasan hutan secara ilegal karena tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

"Perusahaan juga tak punya hak guna usaha namun sudah melakukan aktivitas permanen yang menyebabkan kerugian negara karena pajak atas tanah tak dibayar," ungkapnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2011/11/29/14314239/Sudah.Delapan.Warga.Divonis.Akibat.Konflik.Lahan

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free