Wednesday, January 11, 2012
10:47 PM | Diposkan oleh
Unknown
Jalan
adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas
permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Jalan
sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan
kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jalan
sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama
dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan
dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk
struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, erminal, dan
Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman
Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu
Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta
pengelolaannya
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional
harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
TUJUAN
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
2. terwujudnya etika berlalu lintas dan
budaya bangsa; dan
3. terwujudnya penegakan hukum dan
kepastian hukum bagi masyarakat
TUJUAN
UNDANG-UNDANG LALULINTAS JALAN
Undang-Undang
ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
1. kegiatan gerak pindah Kendaraan,
orang, dan/atau barang di Jalan;
2. kegiatan yang menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
3. kegiatan yang berkaitan dengan
registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan
berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal
5 UU Nomor 22 Tahun 2009
(1) Negara bertanggung jawab atas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a.
perencanaan;
b.
pengaturan;
c.
pengendalian;
dan
d.
pengawasan.
Pasal
8 UU Nomor 22 Tahun 2009
Penyelenggaraan
di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan
pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a,
yaitu:
a. inventarisasi tingkat pelayanan Jalan
dan permasalahannya;
b. penyusunan rencana dan program
pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;
c. perencanaan, pembangunan, dan
optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;
d. perbaikan geometrik ruas Jalan
dan/atau persimpangan Jalan;
e. penetapan kelas Jalan pada setiap ruas
Jalan;
f. uji kelaikan fungsi Jalan sesuai
dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan
g. pengembangan sistem informasi dan
komunikasi di bidang prasarana Jalan.
KELAS
JALAN
Pengelompokan
Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1.
jalan
kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor
dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter,
ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran
paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat
10 (sepuluh) ton;
2.
jalan
kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu
lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
3.
jalan
kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat
dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu
seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu)
milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan
muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
4.
jalan
kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan
ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang
melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200
(empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10
(sepuluh) ton.
5.
Dalam
keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.
6.
Kelas
jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
MODIFIKASI
KENDARAAN
Pasal
52
1.
Modifikasi
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa
modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2.
Modifikasi
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan
keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis
perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
3.
Setiap
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi
dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4.
Bagi
Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
DETAIL
KELAS JALAN
Jalan
Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, merupakan jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;
Jalan
Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, merupakan jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
Jalan
Kelas III A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, merupakan jalan arteri
atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran
lebar tidak melebihi dari 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000
milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
Jalan
Kelas III B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, merupakan jalan
kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran
lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000
milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
Jalan
Kelas III C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, merupakan jalan lokal
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
berikut ini data tentang kelas jalan di KALIMANTAN SELATAN berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN KELAS JALAN DI PULAU KALIMANTAN (klik untuk memperbesar)
Artikel Lainnya
Kategori:
kalimantan selatan,
Opini
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya