Wednesday, March 14, 2012

PENGUMUMAN KE-DUA REKONSILIASI IUP
Pada hari ini diumumkan IUP Clear and Clean (CNC) ke-dua sebagaimana terlampir yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 23  Tahun 2010, yang terkait dengan :

  1. Wilayahnya tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B; 
  2. Dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu  paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini :



a.    Pemegang IUP Eksplorasi wajib  menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai  dengan tahun terakhir.
b.    Pemegang IUP Operasi Produksi  wajib menyampaikan:
1)   Laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan;
2)   Dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang  berwenang; dan
3)  Bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.
 Bagi pemegang IUP  yang telah menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) akan diberikan sertifikat  CNC.
Bagi IUP yang belum diumumkan CNC akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan  verifikasi dan evaluasi sesuai angka 1 (satu).
 Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftarnya:

Daftar Ijin Usaha Pertambangan Clear And Clean

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free