Saturday, March 27, 2010
Ditjen Otda: Izin Tambang Kewenangan Kabupaten

BANJARMASIN, KAMIS – Pemberian izin pengelolaan tambang di kabupaten dan provinsi sepenuhnya adalah kewenangan daerah bersangkutan, kata Direktur Urusan Pemerintah Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Made Suwandi. Dalam pertemuan dengan seluruh camat se Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Abdi Persada Pemprov Kalsel, Kamis (25/2/2010), dia mengatakan, sejak disahkannya undang undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004, maka seluruh izin tentang pengelolaan sumber daya alam kecuali minyak dan gas bumi sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.


Maksudnya, kata dia, bila tambang tersebut berada di salah satu kabupaten, maka yang berwenang memberikan izin adalah pemerintah kabupaten setempat.

Bila posisi tambang berada di lintas kabupaten, maka kewenangan memberikan izin adalah provinsi dan apabila tambang tersebut berada di lintas provinsi baru pemerintah pusat yang mengeluarkan izin.

“Jadi apabila izin tambang batu bara tetap dikeluarkan pusat, itu merupakan kesalahan implementasi dari undang-undang otda,” Katanya.

Bila ada kesalahan-kesalahan implementasi tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah provinsi maupun daerah langsung mengadu ke pemerintah pusat.

Tanpa adanya pengaduan, kata dia, pemerintah pusat tidak akan pernah sadar dan tahu bila telah terjadi kesalahan pelaksanaan otonomi di daerah.

“Urusan-urusan beginian pemerintah daerah harus cerdik, bila pekerjaan kabupaten diambil pusat segera lapor ke pusat,” katanya.

Made mengibaratkan, saat ini banyak aparat pusat seperti “eks Galatama” yang begitu ada bola langsung ikut-ikutan nendang, padahal harusnya mereka hanya menjadi penonton.

Maksudnya, seharusnya pemerintah pusat tidak lagi ikut campur tangan terhadap urusan yang bukan lagi kewenangannya, namun kenyataannya mereka masih ikut campur tangan.

“Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Mendagri sudah ’setengah mati’ mengeremnya,” katanya.

“Makanya kata dia, ada istilah pelaksaan Otda seperti halnya dilepas kepalanya tetapi tetap dipegang buntutnya, sehingga pelaksaan tidak maksimal.”

Dengan demikian, kata dia, bila negara ini ingin makmur, tidak bisa ditunda lagi, desentralisasi harus segera dilaksanakan secara tuntas.

Menurut dia, daerah memiliki kreatifitas dan kearifan lokal sesuai dengan budaya daerah masing-masing.

Sumber: ANT

http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/36478/ditjen-otda-izin-tambang-kewenangan-kabupaten

Artikel Lainnya

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih atas kunjungannya

Mobile

Kategori

INFO THIS SITE

RSSMicro FeedRank Results My Ping in TotalPing.com

Page Rank Check

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

Counter


live stats GoStats.com — Free hit counters Ping your blog, website, or RSS feed for Free