Saturday, March 27, 2010
1:17 AM | Diposkan oleh
Unknown
Ditjen Otda: Izin Tambang Kewenangan Kabupaten
BANJARMASIN, KAMIS – Pemberian izin pengelolaan tambang di kabupaten dan provinsi sepenuhnya adalah kewenangan daerah bersangkutan, kata Direktur Urusan Pemerintah Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Made Suwandi. Dalam pertemuan dengan seluruh camat se Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Abdi Persada Pemprov Kalsel, Kamis (25/2/2010), dia mengatakan, sejak disahkannya undang undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004, maka seluruh izin tentang pengelolaan sumber daya alam kecuali minyak dan gas bumi sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
Maksudnya, kata dia, bila tambang tersebut berada di salah satu kabupaten, maka yang berwenang memberikan izin adalah pemerintah kabupaten setempat.
Bila posisi tambang berada di lintas kabupaten, maka kewenangan memberikan izin adalah provinsi dan apabila tambang tersebut berada di lintas provinsi baru pemerintah pusat yang mengeluarkan izin.
“Jadi apabila izin tambang batu bara tetap dikeluarkan pusat, itu merupakan kesalahan implementasi dari undang-undang otda,” Katanya.
Bila ada kesalahan-kesalahan implementasi tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah provinsi maupun daerah langsung mengadu ke pemerintah pusat.
Tanpa adanya pengaduan, kata dia, pemerintah pusat tidak akan pernah sadar dan tahu bila telah terjadi kesalahan pelaksanaan otonomi di daerah.
“Urusan-urusan beginian pemerintah daerah harus cerdik, bila pekerjaan kabupaten diambil pusat segera lapor ke pusat,” katanya.
Made mengibaratkan, saat ini banyak aparat pusat seperti “eks Galatama” yang begitu ada bola langsung ikut-ikutan nendang, padahal harusnya mereka hanya menjadi penonton.
Maksudnya, seharusnya pemerintah pusat tidak lagi ikut campur tangan terhadap urusan yang bukan lagi kewenangannya, namun kenyataannya mereka masih ikut campur tangan.
“Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Mendagri sudah ’setengah mati’ mengeremnya,” katanya.
“Makanya kata dia, ada istilah pelaksaan Otda seperti halnya dilepas kepalanya tetapi tetap dipegang buntutnya, sehingga pelaksaan tidak maksimal.”
Dengan demikian, kata dia, bila negara ini ingin makmur, tidak bisa ditunda lagi, desentralisasi harus segera dilaksanakan secara tuntas.
Menurut dia, daerah memiliki kreatifitas dan kearifan lokal sesuai dengan budaya daerah masing-masing.
Sumber: ANT
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/36478/ditjen-otda-izin-tambang-kewenangan-kabupaten
BANJARMASIN, KAMIS – Pemberian izin pengelolaan tambang di kabupaten dan provinsi sepenuhnya adalah kewenangan daerah bersangkutan, kata Direktur Urusan Pemerintah Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Made Suwandi. Dalam pertemuan dengan seluruh camat se Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Abdi Persada Pemprov Kalsel, Kamis (25/2/2010), dia mengatakan, sejak disahkannya undang undang otonomi daerah nomor 32 tahun 2004, maka seluruh izin tentang pengelolaan sumber daya alam kecuali minyak dan gas bumi sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah.
Maksudnya, kata dia, bila tambang tersebut berada di salah satu kabupaten, maka yang berwenang memberikan izin adalah pemerintah kabupaten setempat.
Bila posisi tambang berada di lintas kabupaten, maka kewenangan memberikan izin adalah provinsi dan apabila tambang tersebut berada di lintas provinsi baru pemerintah pusat yang mengeluarkan izin.
“Jadi apabila izin tambang batu bara tetap dikeluarkan pusat, itu merupakan kesalahan implementasi dari undang-undang otda,” Katanya.
Bila ada kesalahan-kesalahan implementasi tersebut, kata dia, seharusnya pemerintah provinsi maupun daerah langsung mengadu ke pemerintah pusat.
Tanpa adanya pengaduan, kata dia, pemerintah pusat tidak akan pernah sadar dan tahu bila telah terjadi kesalahan pelaksanaan otonomi di daerah.
“Urusan-urusan beginian pemerintah daerah harus cerdik, bila pekerjaan kabupaten diambil pusat segera lapor ke pusat,” katanya.
Made mengibaratkan, saat ini banyak aparat pusat seperti “eks Galatama” yang begitu ada bola langsung ikut-ikutan nendang, padahal harusnya mereka hanya menjadi penonton.
Maksudnya, seharusnya pemerintah pusat tidak lagi ikut campur tangan terhadap urusan yang bukan lagi kewenangannya, namun kenyataannya mereka masih ikut campur tangan.
“Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Mendagri sudah ’setengah mati’ mengeremnya,” katanya.
“Makanya kata dia, ada istilah pelaksaan Otda seperti halnya dilepas kepalanya tetapi tetap dipegang buntutnya, sehingga pelaksaan tidak maksimal.”
Dengan demikian, kata dia, bila negara ini ingin makmur, tidak bisa ditunda lagi, desentralisasi harus segera dilaksanakan secara tuntas.
Menurut dia, daerah memiliki kreatifitas dan kearifan lokal sesuai dengan budaya daerah masing-masing.
Sumber: ANT
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/36478/ditjen-otda-izin-tambang-kewenangan-kabupaten
Artikel Lainnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mobile
Artikel Islami pilihan
Hikayat
tentang tiga orang gadis bersaudara
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Hikayat tentang tiga orang gadis bersaudara bagian ke 2
Ketabahan seorang wanita
hati mereka seperti hati burung
Seperti terhipnotis
Wasiat kepada para suami
Tentang maskawin didalam pernikahan
Membenci dan menghujat hukum yang di tetapkan ALLAH
7 Keajaiban yang kita lupakan
Ulama Banjar
Sultan Muhammad Seman
Tokoh Kalimantan Selatan: H. Ahmad Makkie, BA
Profile KH Idham Chalid
Kategori
- #Daftar Isi# (1)
- 2012 (2)
- ahlak (5)
- ANDROID (1)
- aneh (1)
- angsana (1)
- anti virus (3)
- artikel gratis (13)
- artikel islami (21)
- backlink (6)
- backlink creator (7)
- balikpapan (1)
- banjarmasin (3)
- Bank Century (7)
- batubara (8)
- BBM (1)
- Berita (138)
- berita satui (6)
- blackberry (22)
- blackberry download (2)
- blogger template (5)
- blogspot tutorial (29)
- bola (1)
- Budaya (11)
- cerita artis (12)
- daftar (1)
- data (2)
- download (25)
- download film (10)
- download lagu (1)
- Ekonomi dan Bisnis (20)
- facebook login (10)
- facebook tutorial (13)
- Film (1)
- free (1)
- gadget (18)
- GIS Tutorial (1)
- global warming (1)
- gps (1)
- gratis (1)
- hacking (1)
- handphone (2)
- Harga Batubara Acuan (3)
- hiburan (3)
- Hikmah (34)
- Hukum (31)
- Indonesia (7)
- Internet (54)
- internet satellite (4)
- islam (29)
- IUP (3)
- Jakarta 2012 (1)
- kalimantan (1)
- kalimantan selatan (69)
- kaspersky (3)
- keamanan komputer (2)
- kehutanan (3)
- kelapa sawit (17)
- kesehatan (1)
- key (2)
- korupsi (1)
- Kotabaru (1)
- kpk (1)
- Kriminal (24)
- Lain-Lain (42)
- Lingkungan Hidup (32)
- link to (5)
- Listrik (2)
- live streaming (1)
- lucu (2)
- malware (1)
- mobil (1)
- mojokerto (1)
- mp3 (1)
- music (1)
- online (1)
- Opini (61)
- Pagatan (1)
- page rank checker (1)
- pantai (1)
- pemetaan (2)
- perbaikan (1)
- perkebunan (3)
- pertambangan (10)
- pertanian (1)
- Peta (1)
- Piala Dunia (4)
- Pilkada (12)
- pln (1)
- Poling Gubernur Kalimantan Selatan (5)
- polisi (2)
- Politik (46)
- Presiden (1)
- profile (2)
- Quick Count (1)
- ramadhan (9)
- Rekonsiliasi (1)
- satellite internet (1)
- satui (3)
- search engine (6)
- sejarah (3)
- sejarah satui (3)
- seo (61)
- software (40)
- Sosial (25)
- streaming (2)
- subtitle (2)
- sungai bawah laut (1)
- sungai dalam laut (1)
- susno duaji (2)
- tanah bumbu (10)
- Teknologi (32)
- tema (1)
- terorisme (1)
- theme (3)
- Tokoh (8)
- tokoh islam (2)
- trojan (1)
- tutorial (4)
- TV (2)
- ulama (1)
- unik (1)
- Update (1)
- video (1)
- virus (2)
- wayang (1)
- z (1)
Page Rank Check
Check Page Rank of your Web site pages instantly: |
This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungannya